Lawan Diskriminasi Pembangunan di Kabupaten Bungo

Artikel, Titik Bungo337 Dilihat
Share

Oleh : Paisal. SH


Saya menilai, masih terjadi diskriminasi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bungo, Jambi. Terutama diskriminasi bidang pembangunan infrastruktur jalan.

Selain itu, program pemerataan pembangunan pe_Desa_an serta infrastruktur jalan merupakan rancangan pelaksanaan program Pemerintah Daerah melalui dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bungo.

Namun hal itu tidak diberlakukan bagi Desa (dusun) Tanjung, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.

“Diskriminasi pembangunan masih terjadi di wilayah Kabupaten Bungo, ini dibuktikan salah satunya di Desa (Dusun) kami, dalam kurun waktu 10 tahun jalan Desa Tanjung Kecamatan Tanah Sepenggal dibiarkan rusak parah begitu saja,”

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bungo harus tanggungjawab atas kerusakan jalan, kerusakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Tapi juga telah menyebabkan terjadinya kecelakaan.

“Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam Pasal 24 menyatakan bahwa penyelenggara jalan di khususkan Dinas Pekerjaan Umum wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan,”

Baca Juga :  Memahami Razia Kendaraan Oleh Polisi Lalu Lintas

hal ini jelas memperlihatkan bahwa Pemerintah Kabupaten dan dinas PU Kabupaten Bungo telah lalai dalam melakukan tugasnya. “Menurut pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana.”

Komentar