Muara Bungo – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah untuk meningkatkan prakarsa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam pembangunan / peningkatan kualitas rumah dengan sarana, sarana, dan utilitas
Dari program ini, beberapa masyarakat di Kabupaten Bungo juga mendapatkan BSPS ini. Sehingga pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kabupaten Bungo menggelar sosialisasi BSPS ini kepada masyarakat untuk BSPS dari APBN TA 2019 yang bertempat di Desa/Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Bathin VII. Kamis (08/08/2019)
Koordinator Fasilitator Kabupaten Bungo, Agus Susanto.SE Mengatakan bahwa BSPS adalah program pemerintah pusat dalam rangka mengurangi rumah yang tidak layak huni.
“BSPS ini meliputi beberapa aspek, mulai dari struktur/kerangka rumah, aspek keselamatan dan kesehatan penghuni yaitu cukup cahaya, sirkulasi udara baik, harus ada aspek kecukupan ruang,” Ujar Agus
Rio Tanjung Agung melalui Sekdus, Pahrizal mengatakan, bagi masyarakat yang belum melengkapi persyaratan Administrasi seperti tanda tangan surat Hibah Tanah, di harapkan segera mengurus. “Kami siap melayani 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan surat hibah atau surat jual beli,” pungkas Pahrizal
Kadis Perkim Bungo melalui Kasi Perumahan dan Kawasan Permukiman, Torus Situmorang. ST menjelaskan secara teknis pada sosialisasi ini.
“Program BSPS memiliki kreteria, yakni peningkatan kualitas (PK) dan pembangunan baru (PB). Untuk tahun ini hanya ada peningkatan kualitas (PK) rumah tidak layak huni dengan kondisi rusak berat.” jelasnya
Lebih lanjut Torus mengatakan, untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diserahkan kepada 100 orang penerima, dengan alokasi dana sebesar Rp. 17.500.000/orang. “Adapun rinciannya, 15 juta untuk meterial dan 2,5 juta untuk ongkos pembangunan, dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.750.000.000 untuk 100 penerima,” tandasnya
Reporter : Ares Sandra
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar