Jakarta – Sesuai himbauan dewan pers, setiap perusahaan pers harus memiliki badan hukum Indonesia (UU Pers). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Sesuai Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan usaha pers adalah badan hukum yang “secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi”. Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers.” Untuk itu, kini seluruh pengusaha media online dipermudah untuk pembuatan badan hukum Perusahaan Pers.
Ketua umum Media Online Indonesia (MOI) Rudi Sembiring Meliala didampingi Sekretaris Jenderal MOI Eddy Prabowo menjelaskan, saat ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MOI menargetkan 1000 pendirian badan hukum perusahaan pers sampai ke akhir tahun 2019.
Target ini jelasnya, ditempuh dengan melakukan beberapa terobosan. Yaitu, mempermudah proses pendirian setiap Perusahaan Pers, dan meringankan biayanya. Sehingga kini tidak ada lagi alasan untuk media online di Indonesia tidak berbadan hukum perusahaan pers.
“Jika ada pengusaha media online yang tidak mampu membiayai pembuatan perusahaan persnya, kami di DPP MOI akan memberikan pinjaman atas sebahagian dari biaya itu demi berkembang dan semakin majunya media online di Indonesia. Ini adalah program yang mendesak dan harus dilakukan,” tuturnya.
Menurutnya, pengusaha pers tanpa badan hukum itu rawan dan beresiko tinggi bagi media online di Indonesia melakukan pemberitaan tidak memiliki badan hukum perusahaan pers. Seperti kasus kriminalisasi pers dengan menggunakan UU ITE marak dilakukan saat ini kepada jurnalis dan media massa online.
“Ini juga adalah bagian dari Program MOI untuk menjaga Media Online dari tindakan kriminalisai jurnalisme yang kerap terjadi. Tetapi jika telah berbadan hukum perusahaan pers, maka media online tersebut tidak boleh dikenakan UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik,” tambahnya
Selain membantu di badan hukum, DPP MOI juga akan mendaftarkan ke Dewan Pers semua media online yang telah berbadan hukum perusahaan pers.
Jika ada media online yang menginginkan program pembuatan badan hukum perusahaan pers ini silahkan menghubungi setiap pengurus DPC atau DPW, atau DPP, atau dapat mengunjungi website www.moi.or.id (tj)
Komentar