Oleh : Dede Farhan Aulawi
Berbicara soal korupsi tentu objek bahasannya sangat luas. Namun demikian ada beberapa hal mendasar yang perlu diketahui, yaitu menyangkut aspek pengertian, unsur – unsur dan jenisnya. Dengan memahami aspek mendasar ini, maka bisa merumuskan langkah konkrit untuk melakukan pencegahannya.
Adapun Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan bahwa Korupsi adalah Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara itu, menurut Guy Benveniste pengertian korupsi dibagi menjadi tiga jenis yaitu korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan ideological corruption (korupsi ideologis). Dimana masing – masing memiliki pengertian sebagai berikut :
• Illegal corruption adalah jenis tindakan yang mengacaukan bahasa ataupun maksud – maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu.
• Mercenary corruption adalah sejenis korupsi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan individual / pribadi. Umumnya korupsi jenis ini banyak digunakan oleh kompetitor politik dalam suksesi ataupun kampanye politik.
• Ideological corruption adalah korupsi yang dilakukan lebih karena kepentingan kelompok, karena komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam diatas nama kelompok tertentu. Ummnya korupsi ideologis sangat sulit dilacak dan diketahui secara material.
Kemudian terkait unsur – unsur Korupsi dari perspektif hukum, adalah :
• Adanya perbuatan melawan hukum,
•Adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
• Dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,
• Berdampak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lalu jenis – jenis tindak pidana korupsi yang perlu diketahui adalah :
• Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
• Penggelapan dalam jabatan,
• Pemerasan dalam jabatan,
• Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Demikianlah beberapa hal mendasar yang perlu diketahui terkait masalah korupsi. Meskipun tulisan ini sangat singkat, tetapi mudah – mudahan bisa memberi manfaat. Sebab jika ingin dikupas lebih lengkap tentu akan sangat panjang sekali, misalnya berbicara aspek pengertian saja bisa banyak sekali definisi yang disampaikan oleh para ahli, baik ahli dari dalam negeri maupun ahli luar negeri. Singkat kata, semoga bisa memberi sedikit pencerahan untuk meningkatkan pemahaman kita semua.
(Pemerhati Perilaku Koruptif)
Komentar