Batanghari – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sebagaimana diketahui, instruksi itu ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan refocusing, realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19.
Sementara bersama Kepala OPD , Bupati Syahrirsah mengikuti sidang kabinet terbatas penanganan Covid-19 pada Kamis (9/4/2020) kemarin, Bupati Batanghari, Ir. Syahirsah, Sy bersama Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Batanghari mengikuti rapat penyampaian arahan Kemendagri kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia terkait langkah antisipasi penyebaran Covid-19 melalui video teleconference.
Video teleconference itu dilaksanakan di ruang kaca rumah Dinas Bupati Batanghari.
Dalam teleconference Mendagri mengintruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memberikan hibah atau bantuan sosial (Bansos).
Hibah dan Bansos dimasa pandemic Covid-19 ini sasarannya adalah masyarakat diluar penerima bantuan dari pemerintah pusat.
Pemberian hibah atau bansos sesuai dengan intruksi Mendagri Nomor: 1 tahun 2020 tentang pencegahan, penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 dilingkungan pemerintah daerah.
Dimana Pemkab Batanghari tetap akan mengikuti arahan Mendagri agar tidak ada kepanikan ditengah masyarakat dalam mengantisipasi dan memutus mata rantai Covid-19 di kabupaten Batanghari.
Hadir dalam rapat penyampaian arahan Mendagri melalui video teleconference itu, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Batanghari.
”Kita minta agar masyakarat Batanghari tetap diam di rumah untuk sementara waktu sesuai arahan pemeritahan guna untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.” Pesan Syahirsah. (Putra)























