MUARA BUNGO – Kementerian Agama, Kabupaten Bungo Jambi, telah menetapkan takaran zakat fitrah 1439 Hijriyah. Untuk bahan pokok beras, ditetapkan dengan timbangan, 2,5 kg per orang yang akan di berikan pada panitia amil zakat di Masjid maupun di Musholla.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Drs Hasbi,M.Pdi mengatakan, sesuai hasil rapat bersama pada hari, Senin 21 Mei 2018, Kemenag, Pemda Bungo, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bungo, maka takaran zakat fitrah ditetapkan 2,5 kg per orang.
“Sejak ditetapakan maka, kami himbau kepada seluruh masyarakat muslim sudah bisa diantar langsung ke panitia amil zakat yang sudah ada di Masjid, Musholla yang ada di wilayah Kabupaten Bungo,” ujar Kakan Kemenag, Rabu (23/5/2018).
Lamjut Kakan Kemenag, semua takaran zakat fitrah 2,5 kg per orang sudah bisa dibayarkan. Namun bila diuangkan harga beras terendah, Rp 25.000 harga beras menengah, Rp 30.000, harga beras tertinggi, Rp 35.000 per orang.
“Bila ada masyarakat membayar fitrah langsung dengan beras, maka harus beras yang biasa kita makan. Jangan ketika warga membayar zakat fitrah beras yang dikonsumsi harganya tinggi, tapi saat membayar zakat fitrah dibayar dengan harga beras terendah itu tidak dibenarkan,” kata Kakan Kemenag Drs Hasbi, M.Pdi.
Ia berharap agar seluruh masyarakat muslim yang membayarkan zakat fitrah boleh di bayarkan mulai dari tanggal ditetapkan hingga batas waktu akhir, sebelum sholat idul fitri besok.
“Jangan sampai zakat fitrah tidak dibayar, karena zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim. maka dari itu, jangan kita sia-siakan kewajiban yang telah diberikan kepada kita semua amin. Atas nama Kementerian Agama Kabupaten Bungo, selamat menjalankan ibadah puasa 1439 Hijriyah,” pungkasnya.
Reporter : Ahmad Pudaili
Komentar