Istri Minta Nikah Lagi, Suami Jerat Leher Istrinya Hingga Tewas

Hukum, Titik Bungo2375 Dilihat
Share

Muara Bungo – Terbakar api cemburu, Muhammad Ali (32) tega habisi nyawa istrinya, Syapurah (29) dengan menjerat leher.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang merupakan seorang duda anak satu menikah dengan korban yang merupakan janda. Setelah menikah, mereka memiliki satu anak.

Berjalannya waktu, korbanpun menceritakan keinginannya untuk menikah lagi ke suaminya. Sehingga membuatnya (suami-red) terbakar api cemburu, lalu menghabisinya.

Kapolres Bungo melalui Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Riedho Syawaluddin Taufan membenarkan kejadian tersebut. Disebutkannya kejadian terjadi dirumah korban di Dusun (desa) Tebat, Kecamatan Muko Muko Bathin VI.

Dari keterangan pelaku ke polisi, keributan dalam rumah tangga itu lantaran pelaku cemburu mendengar istrinya akan menikah lagi dengan pria lain. Sementara pria tersebut tidak mengetahui korban telah memiliki suami. “Sementara motif yang kami dapat dari pelaku, bahwa pelaku cemburu kepada istrinya karena dilamar oleh lelaki lain,” ungkapnya.

Sebelum terjadinya pembunuhan jelas kasat, korban dan pelaku sempat cekcok sebanyak dua kali.

Pertama, cekcok itu terjadi di dapur rumah orang tua korban pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Masih dirumah itu di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB cekcok kembali terjadi yang berujung pelaku mendorong korban hingga leher terbentur ke sudut lemari.

“Pelaku mendorong bahu korban hingga terjatuh. Korban pun mengalami benturan dengan sudut lemari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Ikut Pileg, Karwati Dukung AQUR Maju dari Dapil 3

Tidak sampai disitu, pelaku kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Bahkan pria yang dibakar api cemburu itu ke belakang mengambil seutas tali jemuran. “Pelaku menjerat leher korban menggunakan tali jemuran dengan kuat hingga tercekik,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, pelaku pun menggantungkan tali sisa yang dililitkan ke leher korban ke resplang rumah dengan niat menggantung korban.

“Saat itu korban masih bernafas, pelaku menarik tali tersebut hingga korban tergantung dan pelamu tahan posisi tersebut selama kurang ebih lima menit sampai pelaku melihat kondisi korban tidak bernafas lagi dan mata korban melotot,” katanya.

Setelah mengetahui korban sudah tidak benyawa dengan mengecek detak jantung sudah tidak berdetak lagi. Pelaku pun mengendurkan tali untuk menurunkan korban. Dan korban pun dibaringkan dengan ditutupi menggunakan selimut dan dikasih bantal yang diambil dari kamar.

“Pelaku membuang tali jemuran itu ke belakang rumah lalu kabur ke arah Dhamasraya, Sumatera Barat,” katanya.

Disana polisi menemukan pelaku sedang menepi ditepi jalan yang mengenakan kain sarung. Pelaku yang sempat melarikan diri itu berhasil diamankan Satreskrim Polres Bungo ke Polsek Muko Muko Bathin VII dan dijerat pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara 15 tahun. (tj)

Komentar