Muara Bungo – Lubuk larangan sudah menjadi budaya kearifan lokal yang tetap terjaga di masyarakat Dusun/Desa Baru Lubuk Mengkuang, Kecamatan Limbur, Kabupaten Bungo.
Budaya buka lubuk larangan ini, di buka sejak tanggal 18 September 2019, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Rio/Kepala Desa Dusun Baru Lubuk Mengkuang, turut hadir ninek mamak, tokoh masyarakat, dan ikut hadir pula masyarakat sekitar daerah Kecamatan Limbur.
Warga mengartikan lubuk larangan adalah larangan menangkap ikan didalam sungai, sebelum waktu yang ditentukan. Jadi ikan lubuk larangan satu sampai dua tahun tidak boleh diambil.
Plt Rio Lubuk Mengkuang, Zahibi mengatakan dari kegiatan ini juga akan tercipta keakraban antara warga, sehingga tercipta keharmonisan sesama bermasyarakat.
“Banyak manfaat yang didapat masyarakat dari lubuk larangan ini, uang yang telah terkumpul hasil lubuk larangan digunakan untuk pembangunan Masjid,” tuturnya.
Zahibi menambahkan, dari segi pelestarian lingkungan hidup, eksistensi sungai bersama habitatnya terjaga dengan baik. “Tumbuhan dan makhluk hidup seperti ikan dan udang dapat hidup dan berkembang biak, sehingga saat musim panen seluruh masyarakat dapat menikmatinya,” tutup Zahibi.
Reporter : Ares Sandra
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar