MUARA BUNGO – Kenyataan saat ini Daerah Aliran Sungai (DAS) khususnya di wilayah aliran sungai Batang Bungo, sungai Batang Tebo sudah porak poranda, fenomena ini menjadi diskusi serius di Forum NGUBRIS (Ngupi Basamo, Ngobrol Tipis-tipis) di mabes PCNU Kabupaten Bungo depan RSUD Muara Bungo dengan tema “Sungaiku Sayang, Sungaiku Malang”, pukul 20.15 Wib (03/06/2025).
Pemantik diskusi diawali oleh Syoprianto,SH Dosen IAI Yasni Muara Bungo mengangkat dan mengupas kenyataan yang terjadi dilapangan di Kabupaten Bungo khususnya di sepanjang aliran sungai batang bungo dan sungai Batang Tebo sebuah potret kenyataan pahit yang mau tidak mau harus diterima dan dinikmati oleh masyarakat Bungo hari ini.
Harus diakui, kompleksitas persoalan PETI luar biasa dan semangat ingin menghentikannya, juga harus dibarengi memikirkan solusi terbaik sebab akan lahir persoalan baru seperti pengangguran dan sebagai akibatnya, disini peran Pemerintah Daerah harus hadir dengan program-program UKM nya.
“Inilah kenyataannya bahwa sungai kita yang dulu sangat asri, kini sudah parah sekali. Ada beberapa faktor penyebab utama diantaranya SDM masyarakat kita masih lemah, hingga gampang tergiur dengan hasil kegiatan PETI mengiurkan dan pencegahan merebaknya kegiatan PETI pun terkesan lamban,” bebernya.
Iwan Kribo pentolan Teater Bhavana Bungo dalam dialog diskusi itu menanggapi dengan keras tentang lambannya Pemerintah Daerah dan Aparatur Negara lainnya dalam memberantas PETI. sementara kondisi alam kita sudah carut-marut segitu rupanya.
“Pamda, aparat dan stake holder lainnya harus lebih serius sikapi masalah ini. Soal air dan kerusakan lingkungan bukan masalah yang sepele tapi ini menyangkut hajat orang banyak dan keberlanjutan hidup,” tegasnya.
Sementara itu, Aljonheri peserta diskusi berlatar belakang pendamping desa ini juga menuturkan.“Keruhnyo air ini sudah lamo dan tidak ado tindakah serius dari pemerintah daerah, akibat PETI masyarakat terutama para pekerja diduga banyak mengkonsumsi sabu dijadikan doping agar kuat bekerja dan Pemerintah Daerah kito terlalu apatis dalam menanggapi soal PETI,” ucapnya.
Asri Sekretaris PPP juga hadir dalam forum diskusi NGUBRIS menimpali, berhentinya kegiatan PETI di daerah Batu Kerbau Kecamatan Pelepat dulu, jangan diangap sebuah keberhasilan Pemerintah sebelumnya, tapi itu disebabkan karena potensi emas didaerah itu sudah habis maka saat ini, para pelaku PETI bergeser ke daerah batang bungo dan batang Tebo, boleh jadi kedepan tatkala potensi emas juga habis dibatang bungo, maka mereka bergeser ketempat lain lagi. Maraknya kegiatan PETI terkesan lambannya aparatur Negara termasuk Pemda Daerah melakukan pencegahannya.
“Yang punyo kuaso yang lebih punyo kemampuan untuk merusak”, Cetus pria beranbut gondrong ini.
Sedangkan menurut Subendi juga bekerja di Dinas Perizinan Kabupaten Tebo dalam Forum NGUBRIS menjelaskan. Untuk melahirkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Nah berdasarkan Pasal 67 UU No. 3 Tahun 2020, IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemetaan areal IPR pun harus masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ini pembahasan dan penetapan azimnya wajib melalui legistif alias meja DPRD.
“Wewenang meneribitkan IPR itu juga tidak segampang membalikkan telapak tangan, prosesnya panjang, bisa menghabiskan waktu 2-3 tahunan sementara kegiatan PETI jalan terus atau jangan-jangan potensi emasnya sudah habis, dan belum lagi jabatan kepala daerah yang dibatasi 5-10 tahunan,” terangnya.
Klousing statement diutarakan oleh Agus Salim Sekretaris PC NU Kabupaten Bungo menyampaikan. Berangkat dari kaedah ushul fiqih “Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” artinya “Menghindari kerusakan lebih didahulukan, daripada menarik kemaslahatan.”
Bila ada aktivitas (misalnya pertambangan, industri, dll.) yang menguntungkan ekonomi tetapi merusak lingkungan secara besar, maka menurut kaidah ini harus dicegah, karena mencegah kerusakan lebih utama.
“Kita menyambut baik niat & tekad program 100 hari Bupati Bungo sekarang, terutama dalam memberantas PETI dan sebagai wujud keseriusan itu kita berharap Bupati berani menerapkan kebijakan MORATORIUM PETI di Kabupaten Bungo,” Pungkas pria juga lagi menjalani S.2 Prodi Hukum di Jambi ini.
Diakhir acara diskusi Ngubris (Ngupi Basamo Ngobrol Tipis-tipis) di tutup dengan puisi yang dibawakan oleh Arma Gusta salah satu anggota diskusi dari Teater Bhavana Bungo dengan judul“Kamu Bagaimana dan Aku Harus Bagaimana,” ciptaan. Gus Mus. (tj)























