MUARA BUNGO – Warga Kecamatan Pelepat Ilir meminta Sat Res Narkoba Polres Bungo terus melakukan pengembangan atas tangkapan Armi Brave Chandra Manik (39) dan Rusmiati (38).
Salah satu sumber berinisial D menyebutkan bahwa dua orang pelaku yang baru saja ditangkap tersebut hanyalah pengedar atau kaki tangan dari seorang bandar besar bernama Nofirman.
“Kalau Armi dan Rusmiati itu hanya kaki tangan. Keduanya hanya pengedar kelas receh. Kalau untuk bandar besarnya adalah Nofirman,” ujar D yang minta namanya diinisialkan, Rabu (4/6/2025).
Kepada aparat, D meminta agar bandar besarnya seperti Nofirman juga turut ditangkap untuk memutuskan mata rantai peredaran narkotika di Kecamatan Pelepat Ilir.
“Kami menaruh harapan yang besar kepada aparat agar juga menangkap bandar besarnya. Kondisi Kecamatan Pelepat Ilir hari ini sudah memprihatinkan dalam peredaran narkotika,” sebutnya.
Dikatakan D, meskipun dua orang anggotanya sudah ditangkap, namun hingga saat ini Nofirman masih saja menjalani bisnis haramnya.
“Setiap hari masih saja silih berganti orang datang ke rumah si Nofirman ini. Sepertinya ia cukup terlindungi dan tidak pernah merasa takut,” tutup D.
Untuk diketahui, Sat Res Narkoba Polres Bungo baru saja menangkap dua orang pelaku penyalahguaan narkotika di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir.
Kasat Res Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra menyebutkan satu pelaku yang ditangkap merupakan pecatan polisi bernama Armi Brave Chandra Manik (39).
“Satu pelaku lain bernama Rusmiati (38). Kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir,” ujar Iptu Riko, Senin (2/6//2025).
Iptu Riko menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut kemudian tim ops langsung mendatangi lokasi.
“Pelaku kita amankan dalam kos – kosan di Jalan Batang Tebo SP A Desa Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir pada hari Minggu, 01 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIN,” sebut Riko
Selain mengamankan dua orang tersebut, lanjut Riko, petugas juga mengamankan 22 paket sabu dengan berat kotor 12.06 gram serta hanphone dan juga sepeda motor dan uang tunai senilai Rp.1.080.000 .
“Dari informasi pelaku, benar mereka mendapatkan barang dari Firman. Sistimnya mereka jual dulu baru stor ke Firman,” jelasnya.
Saat ini kata Kasat, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo. Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 114 jo 112 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (tim)























