Menyalahgunakan Jabatan, Dua Pelaku Penggelapan Mendekam di Penjara

Titik Bungo370 Dilihat
Share

Muara Bungo – Satreskrim Polres Bungo kembali berhasil mengamankan 2 pelaku penggelapan, yang mana kali ini 2 pelaku tersebut melakukan penggelapan jabatan di PT CSA (Catur Sentosa Adiprana) yang beralamat di jalan lintas Sumatera arah Bangko KM 06 Desa Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

Adapun PT CSA bergerak di bidang Distributor barang P & G, seperti Sampo Pantene, Downy Pewangi Pakaian, dan lain-lain sebagainya.

Hal ini dibenarkan langsung oleh KBO Polres Bungo Iptu Arman. “Iya benar kita berhasil mengamankan dua orang karyawan PT CSA pada waktu itu mereka masih aktif sebagai karyawan di PT tersebut, pada hari Jum’at tanggal 07 September 2018 pukul 14:00 WIB.” ungkapnya, Kamis (01/11/2018)

Sambungnya lagi adapun inisial nama Exs Karyawan PT CSA tersebut adalah SH, dan LK yang berdomisili di Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Selain mengamankan 2 tersangka Exs karyawan PT CSA, Pihak Satreskrim Polres Bungo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Tujuh lembar Faktur barang fiktif, tujuh lembar cek Keluaran Bank Mandiri, satu rangkap hasil audit internal tertanggal 06 september 2018.

Baca Juga :  Diikuti 500 Anak Didik, Colour dan Painting Karnival Roodshow Limbur Lubuk Mengkuang Sukses

Adapun Modus operandi terhadap dua tersangka ini, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara tersangka membuat atau membuka faktur barang fiktif ke toko-toko rekanan PT.CSA.

“Barang-barang sesuai faktur tersebut tidak dijual ke toko yang dituju, namun barang-barang tersebut dibawa kerumah tersangka dan selanjutnya barang-barang tersebut dijual kepada pihak lain yang berinisial W,” tutur KBO Iptu Arman

Penulis : Firman Toha
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar