Muara Bungo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memutuskan memberhentikan sementara Komisioner KPU Bungo, Musfal.
Hal ini setelah beredar kabar di media sosial mengenai oknum penyelenggara ini diduga menerima uang dari salah satu caleg pada Pemilu 2019 lalu.
Adapun pemberhentiannya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 171/Hk.06.4-kpt/05/KPU/111/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum.
Terkait hal ini, ketua KPU Bungo, Muhammad Bisri, saat di konformasi via WA mengakui bahwa berita yang beredar itu emang benar adanya.
“Ya, berita itu betul, saya juga sudah menerima salinanya tanggal 23 Maret 2020,” singkat Bisri
Terkait pemberhentian sementara, Bisri menjelaskan bahwa sesuai PKPU No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Memang kewenangan KPU sebatas pemberhentian sementara, untuk prosedur selanjutnya di teruskan ke DKPP,” tutup Bisri.
Reporter : Ares Sandra
Edotor : Ahmad Pudaili
Komentar