Merangin – Maraknya aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, membuat aparat kepolisian terus melakukan razia. Alhasil, polsek pemenang berhasil mengamankan satu pelaku penimbun BBM jenis solar di Kecamatan Pamenang dengan barang bukti 825 liter BBM jenis solar yang akan di jual ke lokasi tambang ilegal.
Penangkapan pelaku penimbunan BBM bernama Asril (43), warga Kecematan Pamenang tersebut terjadi pada Selasa (25/9/2018), sekitar pukul 11.00 di Kecamatan Pamenang, tepatnya di samping SPBU Kecamatan Pamenang.
Saat ditangkap, pelaku sedang memasukan BBM jenis solar yang sudah di simpan di dalam galon kedalam mobil minibus.
Menurut pengakuan pelaku, BBM tersebut akan di jual kembali ke para penambang -penambang emas ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Pamenang. Pelaku juga mengaku sudah satu tahun melakukan penimbunan BBM, dan BBM tersebut didapatnya dengan cara membeli di SPBU Sungai Rumbai, Kabupaten Damasraya.
Hingga kini, pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melaui Kasat Reskrim IPTU Kharunnas, dan kapolsek AKP NIKO membenarkan jika anggotanya mengamankan pelaku penimbunan BBM.
“Pelaku kita amankan saat ingin membawa BBM dengan jumlah besar dan akan di edarkan di lokasi PETI, dan pelakupun mengaku sudah lama melakukan aktifitas penimbun BBM,“ jelas Iptu Khairunnas, kamis (27/9/2018).
Lebih lanjut Kasat Reskrim juga mengatakan, sejauh ini penyidik masih kita dalami untuk proses penyidikan “Untuk pelaku akan kita jerat dengan undang-undang Migas yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tutupnya
Penulis : Sarfandi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar