Tak Hanya Dua Pelaku Pencurian, Dua Penadahpun Ikut Dibekuk Polisi

Hukum, Titik Bungo132 Dilihat
Share

Muara Bungo – Jajaran Kepolisian Polres Kabupaten Bungo berhasil mengamankan pelaku spesialis tindak pencurian berbagai barang elektronik rumah, pelaku mencuri dengan cara mendobrak dan mencongkel pintu rumah korban.

Adapun kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 Wib di BTN Permata Elok Puncak RT 016, RW 004 Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.

Berdasarkan laporan dari SM (korban), pelaku pencurian berhasil diamankan kepolisian Polres Bungo. Diantaranya tersangka berinisial EG (21) warga Kelurahan Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah, Dan NS (21) warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku merusak pintu rumah korban dengan mendobrak pintu dan mengcokel jendela, saat itu EG (pelaku) masuk kedalam rumah untuk mengambil barang elektronik sedangkan NS berperan menunggu di luar untuk mengawasi keadaan sekitar.

Kapolres Bungo melalui Ipda Yan Efendi Pasaribu. SH Kanit Krimum Satreskrim Polres Bungo kepada awak media mengatakan bahwa, pencurian tersebut terjadi di dua TKP atau dua rumah yang berdekatan. “Selain mencuri dirumah SM, pelaku juga mencuri dirumah MS,” ungkap Ipda Yan Efendi, Kamis (01/11/2018)

Baca Juga :  Dua Bulan, Polres Bungo Ungkap 14 Perkara Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Dari hasil introgasi kepolisian, Pelaku mengakui telah berhasil membawa sejumlah barang elektronik dari rumah korbannya, dari rumah SM (korban-red) pelaku berhasil membawa satu unit TV merk LG ukuran 42 inci, dan dijual kan kepada AS (28) warga Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani.

Sedangkan satu unit laptop merk Asus hasil curian dari dirumah MS (korban) dijualkan kepada S. “Tersangka ditangkap dikamar kos tersangka dirumah NJ, tepatnya di belakang Akper Setih Setio Muaro Bungo,” jelasnya

Kini, tersangka pelaku pencurian dan penadah beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Bungo. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk melancarkan aksi pelaku ikut diamankan.

“Masing-masing tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” pungkasnya

Reporter : Firman Toha
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar