Tragis! Anak di Bawah Umur Digilir Pacar-5 Teman dari Sore Sampai Subuh

Hukum, Nasional1150 Dilihat
Share

Semarang – Sekelompok pria ditangkap polisi karena bergilir mencabuli seorang gadis di bawah umur dari sore hingga subuh di Kabupaten Kendal. Salah seorang pelaku ternyata merupakan pacar korban.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, peristiwa itu terjadi 3 Oktober 2020 lalu. Saat itu korban yang berusia 15 tahun pergi bersama pacarnya, TS (26). Kemudian Teguh mengajak korban ketemu dengan teman-temannya untuk minum miras.

“Modus pelaku inisial T memacari korban kurang lebih tiga bulan. Mereka kumpul dan minum minuman keras ajak teman yang lain. Dengan ajak ini mereka mabuk dan dibiarkan sang pacar untuk dikerjai teman-temannya. Ini berkali-kali dari sore sampai subuh,” kata Iskandar saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).

Korban yang lemas kemudian digilir dan dipindah-pindah tempat mulai dari rumah paman pelaku yang kosong, kemudian pindah ke rumah kosong lainnya, kemudian di kebun di depan sebuah Madrasah. Setelah itu teman-teman Teguh yang berjumlah lima orang membawa korban ke tempat lain untuk melampiaskan nafsu syahwat sampai pagi.

“TKP tidak di satu tempat. Pertama rumah kosong, juga depan madrasah kemudian di kebun. Semua TKP di Kendal. Jadi satu hari pindah-pindah tempatnya. Subuh baru dipulangkan,” lanjut Iskandar.

Baca Juga :  Demokrat Kembali Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Hingga akhirnya setelah kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap lima orang yakni Teguh, P (26), S (19), T (29), dan A (28). Sementara satu orang masih buron yaitu R (25).

Saat ditanya polisi, Teguh mengaku tahu dan melihat pacarnya dicabuli teman-temanya. Ketika korban dibawa pergi untuk digilir, Teguh memilih untuk tidur.

“Pacar dibawa D sama yang DPO. Diangkat berdua. Waktu itu tahu, setelah itu saya tidur,” kata Teguh.

Para tersangka yang ditangkap itu dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber : Detik.com

Komentar