Jakarta – Dalam pidato penutupan rapat paripurna, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Bambang Soesatyo mengatakan Dewan tidak anti terhadap kritik.
Menurutnya, atas pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 tidak menutup lembaganya untuk dikritik. “Kami butuh kritik,” ucapnya, Rabu, 14 Februari 2018.
Bambang mengatakan, jika perlu, Dewan akan membuat lomba kritik DPR terbaik dengan juri yang berasal dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerhati kebijakan. “Pimpinan Dewan ingin menegaskan DPR tidak anti-kritik,” katanya.
Menurutnya, masyarakat saat ini salah paham mengenai hak imunitas dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia menuturkan masyarakat tidak perlu khawatir karena undang-undang tersebut tidak membuat anggota Dewan menjadi kebal hukum.
Bambang berujar mekanisme pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang MD3 menjadi Undang-Undang MD3 sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dia menjelaskan, Pasal 245 dalam UU MD3, yang terkait dengan pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana, ketentuan tersebut sudah sesuai dengan putusan MK karena hanya penambahan kata “mempertimbangkan”, bukan “mengizinkan”.
Mengenai Pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen, Bambang menuturkan hal tersebut adalah wajar mengingat di beberapa negara ada pasal sejenis untuk menjaga kewibawaan lembaga negara seperti di peradilan atau contempt of court dan di DPR atau contempt of parliament.
Bambang menjelaskan, untuk Pasal 73 mengenai pemanggilan paksa oleh DPR, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan teknik perundang-undangan. Jika dalam ketentuan pasal yang terkait ada kata “wajib”, konsekuensinya adalah harus ada sanksi agar pasal tersebut dipatuhi.
Menurut dia, mengenai kata “penyanderaan” tersebut sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemenuhan pemanggilan.
Sumber : Tempo.co
Komentar