Kota Jambi – Bupati Bungo, H. Mashuri, SP., ME ikut menantandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, juga dilakukan nota kesepahaman dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, dalam rangka Kerjasama di bidang Pertanahan.
Bupati Bungo menandatangi nota kesepahaman disaksikan langsung Perwakilan KPK RI dan juga Gubernur Jambi. Penandatanganan nota kesepahaman yang juga turut dilakukan bersama dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi ini bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Jambi, Kamis (20/06/2019) pagi.
Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar dalam sambutannya menjelaskan, pemanfaatan barang milik daerah terutama yang berupa tanah, dapat memberikan peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Gubernur berharap dari penandatanganan MoU ini kedepannya ada implementasi dan penerapan kebijakan di masing-masing daerah, baik tingkat Kabupaten mau pun Provinsi yang bisa mendukung pendapatan dan penertiban barang milik daerah utamanya yang berupa tanah.
Bupati Bungo berharap, adanya nota kesepahaman tersebut dapat memperkuat komitmen bersama dalam menyelesaikan pendaftaran tanah aset daerah.
Demikian pula terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimintai komitmennya agar pengelolaaannya sesuai dengan peraturan yang ada. (Tim)
Komentar