titikjambi.com – Sat Reskrim Polres Bungo berhasil menangkap satu orang wanita cantik yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dasar DPO/88/X/2017, Rabu (22/11).
SN (31) ini ditangkap Tim opsnal Satreskrim Polres Bungo yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh Korban Rini Oktaviani (42) beberapa bulan yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Bungo Afrito Marbaro M Macan mengatakan, kejadiannya berawal pada hari senin tanggal 11 September 2017 lalu sekitar pukul 00.30 wib saat pelaku masuk ke dalam rumah pelapor Rini Oktaviani (korban) melalui pintu depan, kemudian pelaku berhasil mengambil 1 unit TV merk samsung 43 inchi warna hitam.
“Saat ini SN beserta barang bukti TV merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Scoopy diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bungo, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.(TJ)
Komentar