Di Dua Tempat, MN dan DV Curi Motor Vixion dan Motor Jupiter

Hukum, Titik Bungo313 Dilihat
Share

Muara Bungo – Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dua orang tersangka, kali ini tersangka kasus pencurian satu ini sepeda motor Vixion dan satu unit sepeda motor Jupiter.

Adapun pelaku pencurian tersebut MN (29) dan DV (21) warga Dusun Padang Palangeh Kecamatan Pelepat Ilir, dan korban (pemilik sepeda motor Vixion) bernama M Roji (25) warga Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

Kejadian bermula ketika pelaku melintas rumah korban, pelaku melihat keadaan rumah sedang sepi kemudian pelaku sepakat untuk melakukan pencurian, pelaku MN masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela dengan kunci T, sedangkan DV menunggu di luar untuk memantau keadaan sekitar, al hasil pelaku berhasil membawa kabur dua buah hp Nokia dan satu unit sepeda motor yamaha vixion.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bungo. Saat penangkapan pelaku mencoba melarikan diri, terpaksa kedua pelaku dihadiahi timah dengan panas,” tutur KBO Iptu Arman, Kamis (15/11/2018)

Hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, ternyata MN dan DV juga sudah melakukan pencurian terhadap satu unit motor Jupiter milik salah satu mahasiswa, atas nama AR (21) warga dusun Embacang Gedang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Pemdus Dusun Baru Lubuk Mengkuang Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Tupoksi Perangkat Desa

“Kalau untuk kejadian pencurian sepeda motor Jupiter MN dan DV melakukannya di area parkiran warnet komplek serunai Muara Bungo.” tambahnya

Dan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 08 November 2018, selesai bermain warnet tersangka nekat mencuri satu unit sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak motor dan membawa kabur satu unit motor yamaha Jupiter.

“Motor Jupiter tersebut sudah sempat dijual kepada salah satu penadah yang saat ini dalam pengejaran dan sudah di tetapkan sebagai DPO.” Jelas KBO Iptu Arman

Tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (2) serta pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penulis : Firman Toha
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar