Muara Bungo – Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial JS (43) merupakan kasus pencurian yang terjadi terhadap korban Edi Moga (31) pemilik toko black ink Yang beralamat Jl. Diponogoro nomor 11 simpang drum Muara Bungo. Saat melakukan pencurian tersangka dibantu rekannya yang kini melarikan diri dan berstatus DPO.
Adapun modus tersangka bersama rekannya yang berstatus DPO tersebut mendatangi toko milik korban dengan membawa satu unit printer untuk di perbaiki, setelah bernegosiasi maka di sepakati biaya perbaikan catrik Rp 250.000.
Saat karyawan toko sedang mempersiapkan cartridge dan pemilik toko makan siang. Ketika itulah tersangka mengambil satu unit laptop merk Acer yang berada di etalase, selanjutnya tersangka tidak jadi memperbaiki printer lalu pergi bersama rekannya, kejadian tersebut terungkap setelah pemilik toko melihat rekaman cctv di toko.
“Saat beraksi, tersangka tidak sendiri, ada rekannya yang membantu, saat ini rekannya dalam pengejaran. Dan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 November 2018 pukul 13 : 30 wib. Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus penganiyaan,” tutur KBO Iptu Arman, Kamis (15/11/2018)
Akibat ulahnya, tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e paling lama 7 tahun penjara.
Penulis : Firman Toha
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar