Muara Bungo – Berkas perkara tindak pidana dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bungo pada tahun 2014 silam, akhirnya hari Senin (1/10/2018) Polres Bungo menetapkan satu orang tersangka.
Hal itu berdasarkan LP/80/IX/2017/Jambi/Res Bungo, tanggal 30 September 2017.
Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais melalui KBO Satreskrim Polres Bungo menyebutkan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Solikin, SKM,M. Kes Bin Sardi (53).
Solikin yang juga merupakan PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo ini beralamat di Jl. Kakak Tua Putih Nomor 333 RT 13, RW 04 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
“Tersangkanya atas nama Solikin, untuk kerugian negara Rp. 318 Juta yang berasal dari Dana APBN. Itu berdasarkan hasil audit BPKP,” ungkapnya saat Konferensi pers di Polres Bungo
“Hari ini tersangka beserta barang bukti langsung kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo, dan untuk tersangka lainnya masih dalam pengembangan.” singkatnya
Penulis : Firman Toha
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar