Muara Bungo – Bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Bungo kepada pendidikan agama, Pemerintah kabupaten Bungo menyerahkan dana hibah kepada sejumlah pondok pesantren yang ada di kabupaten Bungo.
Masril, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo memyebutkan, dasar-dasar dilaksanakan penyerahan dana hibah kepada pondok pesantren dalam kabupaten Bungo berdasarkan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang terakhir dengan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selanjutnya, keputusan Bupati Bungo Nomor 267 tahun 2020 tentang pemberian dana hibah atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada pondok pesantren Kabupaten Bungo Tahun anggaran 2020.
“Penyerahan dana hibah ini diberikan kepada 31 pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bungo, masing-masing pondok pesantren mendapat Rp.15 jt,” ungkapnya, Kamis (11/06), Ruang Pola Kantor Bupati Bungo.
Dibanding dengan tahun 2019, masing-masing pondok pesantren hanya mendapatkan dana hibah sebesar Rp.10 juta per pondok pesantren. “Alhamdulillah tahun 2020 mengalami kenaikan,” tambah Masril.
M. Ikbal, Kemenag Bungo mewakili Pimpinan pondok pesantren mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Bungo. Menurutnya, ditengah wabah pandemi covid19 ini, pengasuh dan santri pondok pesantren sangat mebutuhkan bantuan.
Terkait hal ini, Bupati Bungo H.Mashuri juga menyampaikan, semoga dengan adanya bantuan tersebut bisa sedikit membantu bagi pengasuh dan santriwan/ti di Ponpes.
“Saat pandemi ini, semoga dengan adanya bantuan ini bisa bermanfaat bagi santri dan pengasuh pondok pesantren.” tandas Bupati (tj)
Komentar