DPRD Bungo Gelar Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Bungo

Share

Muara Bungo – Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Bungo, Rapat Istimewa Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Bungo Tahun Anggaran 2018 digelar. Senin (29/04/2019)

Rapat terswbut dipimpin wakil ketua II DPRD Bungo H. Kamal HG, rapat ini dihadiri langaung Bupati Bungo, H. Mashuri, Wakil Ketua I DPRD, Syarkoni Syam, Sekda Bungo H. Ridwan Is, Staf Ahli Setda Bungo, Kepala OPD dilingkup Kabupaten Bungo, Unsur Forkopimda Kabupaten Bungo, Para Camat, Lurah, Perbankan, dan undangan yang lainnya.

Rapat paripurna kali ini adalah kelanjutan dari laporan LKPJ yang sudah disampaikan oleh Wakil Bupati Bungo beberapa bulan yang lalu.

Penandatanganan oleh Bupati Bungo

Setelah melakukan pembahasan terkait laporan LKPJ tersebut, DPRD Bungo memberikan keputusan, yang dibacakan oleh Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Hermanto.

Seperti diatur dalam pasal 69 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menentukan selain kewajiban sebagai yang dimasukkan dalam pasal 67.

“Kepala daerah wajib menyampaikan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucapnya

Berdasarkan ketentuan pasal 71 (1) UU no 23 tahun 2014 dapat kita ketahui bahwa LKPJ memuat hasil penyelenggara urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, Selanjutnya pada ayat (2) ditentukan bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban yang dimaksud pasal 69 (1) kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Tagih Janji Bupati Bungo, Rio Dusun Telentam Kirim Pesan Pantun ke H. Mashuri

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembahasan LKPJ diatur dalam pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah, ketentuan pasal 20 (1) PP no 13 tahun 2019 mengamanatkan bahwa DPRD dalam melaksanakan pembahasan LKPJ harus memperhatikan.

1. Pencapaian kinerja program dan kegiatan. 2. Pelaksana peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam kepengurusan pemerintah daerah. 3. Berdasarkan ayat (20) pasal 20 ayat(2) PP no 13 tahun 2019 tentang bahwa rekomendasi DPRD tersebut diperlukan, dipergunakan sebagai dalam.

a. Penyusunan perencanaan pada tahun yang sedang berjalan dan tahun berikutnya. b. Penyusunan anggaran kepada tahun berjalan dan tahun berikutnya. c. Penyusunan peraturan kepala daerah dan atas kebijaksanaan strategis kepala daerah.

Semantara itu Bupati Bungo H. Mashuri dalam kesempatan itu menyampaikan. “Melalui rekomendasi LKPJ kepada Bupati Bungo tahun anggaran 2018 merupakan salah satu media evaluasi terhadap kinerja personalia perseteruan kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah, adapun evaluasi rapat tersebut diharapkan bahwa dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam percepatan menuju Bungo maju dan sejahtera,” tutup bupati

Reporter : Firman Toha
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar