Hj. Masnah Busro Hadiri Penetapan Warisan Budaya Tak Benda di Jakarta

Share

Muaro Jambi – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 267 Budaya Tak Benda di seluruh Indonesia. Warisan Budaya Tak Benda Indonesia adalah “budaya hidup” yang berisi unsur filosofis dari tradisi masyarakat dan masih diturunkan dari generasi ke generasi.

Unsur penting dalam pengertian warisan budaya tak benda ialah, sifat budaya yang tak dapat dipegang (abstrak). Seperti konsep dan teknologi, sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.

Sehingga, warisan budaya dimiliki bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat dan mengalami perkembangan dari generasi ke generasi, dalam alur suatu tradisi.

Dalam kesemptan itu, Bupati Muaro Jambi Hj Masnah Busro menghadiri undangan Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2019. Acara dilaksanakan di Istora Senayan Gelora Bung Karno Jakarta pada Selasa (8/10/2019) malam.

“Sangat kita apresiasi penetapan warisan budaya tak benda ini. Semoga ke depannya warisan budaya tak benda Muarojambi bisa terus dikembangkan dan dipopulerkan,” kata Bupati.

Baca Juga :  Rebut Piala Dr. Erik, 36 Club Ramaikan Turnamen Volly Ball Akper

Di Muaro Jambi sendiri ada dua kesenian ataupun kebudayaan yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda. Kesenian “Zikir Berdah” dari Desa Muaro Jambi dan “Nekut” (memikat burung) kearifan lokal masyarakat terhadap alam semesta dari Desa Danaulamo Kecamatan Marosebo.

“Nekut” adalah cara menjerat ataupun menangkap burung dengan cara tradisional menggunakan bunyi-bunyian dan juga jaring yang dipasang di persawahan. “Nekut” ini dilakukan oleh warga di malam hari, dan biasanya jenis unggas yang ditangkap adalah burung Ruwak-ruwak.

“Ini tugas kita bersama untuk membudayakan kearifan lokal ini agar lebih dikenal luas,” pungkas Bupati. (*)

Komentar