Muaro Jambi-, Meningkatkan jumlah pasien positif Covid-19, diwilayah kabupaten Muaro Jambi, Pemerintah Kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat se- kecamatan Sekernan.
Hal ini disampaikan Kapala kecamatan Sekernan melalui surat edaran Kecamatan nomor 138/205/Trantib/X/2020. Tentang penanganan dan pencegahan Covid-19 Dalam wilayah kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi.
“Iya berdasarkan peraturan Bupati Muaro Jambi, tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19” Ujar Ismail Azim,SE. saat dikonfirmasi awak media. Kamis (08/10/2020)
Camat meminta kepada masyarakat yang ada dalam kecamatan Sekernan agar selalu patuh dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19, agar jumlah pasien positif Covid-19 tidak semakin bertambah.
Tidak hanya mengajak masyarakat dalam kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi, camat juga meminta seluruh kepala desa dan lurah agar ikut serta mensosialisasikan himbauan tersebut.
“Kita juga menginstruksikan para kepala desa yang ada di kecamatan Sekernan, agar mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada desa, agar selalu menggunakan masker saat keluar dari rumah, tidak memberikan rekomendasi kepada masyarakat yang ingin melaksanakan yang mengundang orang banyak seperti ; resepsi pernikahan, arisan, terhitung 1 Oktober 2020, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan” papar Kemas Ismail Azim, SE
Tidak hanya menghimbau, camat juga akan memberikan sanksi tegas terhadap para masyarakat apabila tidak mengindahkan edaran yang telah dibuat.
“Apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi uang sebesar Rp.50.000, dan sewaktu-waktu akan ada operasi yustisi dalam penerapan protokol kesehatan” tegas Camat
Reporter : Ipandri Arahman Hadi
Komentar