Muara Bungo – Terkait Kasus dugaan korupsi pembangunan taman hijau Muara Bungo, Akhir nya Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Bungo, resmi melimpahkan penahanan Tersangka EI selaku pelaksana pekerjaan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (26/6/2019).
Kepala Kejaksaan negeri Muara Bungo Bimo Budi Hartono saat Konferensi pers mengatakan, untuk tindak lanjut dari pemeriksaan perkara dilakukan penahan terhadap EI selaku pelaksana pekerjaan.
“Dangan alasan sudah cukup bukti, dan akan kami limpahkan ke pengadilan, dan hari ini akan dibawa ke lapas kelas II A Jambi bersama penyidik,” Kata kepala Kejari.
Selanjut nya, Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan barang bukti terdapat 71 dokumen, dan 23 orang saksi, 2 orang saksi ahli, tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juni 2019 hingga 15 juli 2019.
“Untuk percepatan perkara, dilakukan penahanan dengan alasan Penahanan tersangka berdasarkan obyektif pasal 21 ayat (4) KUHAP, perbuatan tersangka diancam dengan penjara lebih dari 5 tahun, dan alasan penahanan subyektif pasal 21 ayat (1) KUHAP, dikhawatirkan tersangka akan merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana dan melarikan diri,” ucap nya.
Diketahui, EI ditahan lantaran telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.100 Juta pada proyek pembangunan Taman Hijau Bungo melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan nilai kontrak sebesar Rp. 921.755.000,- bersumber dari APBN dan Dana Sharring APBD, yang dikerjakan oleh CV. Davina Kontraktor, yang dikerjakan tahun 2015 lalu.
Reporter : Firman Toha
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar