Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. KPK baru menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, akan terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Terlebih, tim Satgas KPK masih berada di lapangan untuk mengungkap lebih terang kasus senilai Rp6 miliar tersebut.
“Tim masih di lapangan jadi perkembangan kasus masih sangat, kemungkinannya masih banyak,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 November 2017.
Basaria tak menampik salah satu pihak yang didalami perannya dalam kasus ini adalah Gubernur Jambi Zumi Zola. Mengingat, penyusunan dan pengesahan APBD harus melibatkan pihak eksekutif dan legislatif.
Menurut Basaria, pihaknya tengah mendalami adanya perintah dari Zumi Zola kepada tiga pejabat Pemprov Jambi untuk ‘mengguyur’ DPRD agar hadir dan mengesahkan APBD Jambi tahun 2018.
“Ini masih dalam pemgembangan apakah ada perintah khusus atau tidak. Kita tidak bisa memastikan itu suatu keputusan dalam pengembangan,” ujar dia. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan ‘uang ketok’ sebesar Rp6 miliar untuk ‘mengguyur’ DPRD Jambi.
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar