Merangin – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa penyusunan rencana pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal.
Hatam Tafsir, Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin menjelaskan, Rencana Pengawasan tahunan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan penyusunan PKPT atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten dan Kota dikoordinasikan oleh Inspektur Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
“Inilah yang di siap kan dari inspektorat Merangin dalam Penyusunan PKPT harus didasarkan atas prinsip keserasian dan keterpaduan, yaitu untuk menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih dan pemeriksaan berulang-ulang serta memperhatikan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya pengawasan.” jelasnya
Lebih lanjut, butir-butir penting yang umumnya harus termuat di dalam PKPT meliputi:
1. Ruang lingkup,
2. Sasaran pemeriksaan,
3. SKPD yang diperiksa,
4. Jadwal pelaksanaan pemeriksaan,
5. Jumlah tenaga,
6. Anggaran pemeriksaan, dan
7. Laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan.
Berkaitan dengan penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), dalam buku pedoman Standar Profesi Audit Internal disebutkan bahwa penanggungjawab fungsi audit internal harus menyusun perencanaan yang berbasis risiko (risk-based plan) untuk menetapkan prioritas kegiatan audit internal, konsisten dengan tujuan organisasi (butir 2010).
Selanjutnya butir 2010.1 menyatakan bahwa rencana penugasan audit internal harus berdasarkan penilaian risiko, yang dilakukan paling sedikit setahun sekali, dengan mempertimbangkan masukan dari Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi serta perkembangan terkini.
Rencana penugasan audit internal juga harus mempertimbangkan potensi untuk meningkatkan pengelolaan risiko, memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan organisasi.
Proses penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) meliputi: penentuan obyek audit, jadwal audit, jumlah tenaga auditor, penetapan tim audit, serta anggaran waktu dan biaya.
Penentuan objek audit dapat dilakukan dengan cara:
1. Melakukan inventarisasi seluruh auditable unit dan menentukan skala prioritas berdasarkan besarannya.
2. Melakukan pengidentifikasian dan pengukuran risiko yang melekat pada masing-masing auditable unit sebagai dasar dalam menentukan skala prioritasnya.
Sesuai dengan perkembangan praktik audit internal saat ini, maka untuk penyusunan rencana audit tahunan lebih banyak menggunakan pendekatan berbasis risiko. “Kita akan terus meningkatkan pemerintahan yang baik dan bersih menuju Kabupaten Merangin mantap 2023,” tutupnya.
Reporter : Tri Mulyadi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar