Sarolangun – Jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, DPRD Sarolangun menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, Rabu (09/01/2019).
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh wakil Ketua DPRD Sarolangun Hapis Hasbiallah beserta anggotanya, membahas tentang Alat Peraga Kampanye (APK).
Hapis Hasbiallah mengatakan, anggota dewan merupakan wakil masyarakat tentunya harus paham dan mengetahui undang-undang KPU dan aturannya.
“Ketika sudah paham dan mengerti, tentu nantinya ada masyarakat ataupun caleg yang menanyakan aturan, kami sudah tidak gugup lagi, Sebab, mayoritas anggota DPRD Sarolangun yang aktif saat ini juga merupakan sebagai calon anggota DPRD 2019-2024, supaya tidak salah langkah dan tidak keliru sehingga mereka melangkah sesuai aturan yang ada,” katanya
Sementara ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri mengatakan, rapat koordinasi ini terkait dengan tahapan dan program serta jadwal di KPU, peraturan kampanye dan dana kampanye.
“Benar, anggota dewan lebih mengarahkan tahapan kampanye kapan diperbolehkan dan tidak dperbolehkan seperti apa?, berdasarkan praturan KPU No 23, terkait dengan kampanye ada dua kategori, pertama pada tanggal 24 September sampai 13 April 2019, kemudian ada kampanye rapat umum dimulai tanggal 24 maret sampai tanggal 13 april 2019,” katanya
Ia juga mengatakan, penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan pada tangal 17 April 2019, aktivitas pencoblosan di TPS akan dimulai sejak pukul 7.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
“Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diberikan kesempatan melakukan pencoblosan di TPS pada pukul 7.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, sedangkan pemilih khusus atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi memiliki KTP atau Suket diberikan kesempatan mencoblos pada pukul 12.00 WIB hinga 13.00 WIB,” singakatnya.
Penulis : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar