Sarolangun – Sidang putusan ajudikasi sengketa pemilu 2019 yang akan diselesaikan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun berlangsung hari ini. Senin (25/3/2019)
Sengketa pemilu tersebut atas gugatan lima diantara tujuh caleg DPRD Sarolangun yang telah dicoret dari daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPUD Sarolangun beberapa waktu lalu yang menuntut untuk dikembalikan lagi ke DCT.
Lima orang itu masing-masing adalah Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, Mulyadi dan pihak tergugat yaitu KPUD Sarolangun.
Keduanya akan mendengarkan putusan sidang yang akan disampaikan oleh Bawaslu Sarolangun atas gugatan tersebut.
Pantaun di lapangan, kantor Bawaslu Sarolangun telah dijaga oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Hal ini tidak lain adalah mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan dalam penyelengaraan pemilu 2019
Tampak di pelataran halaman kantor Bawaslu dipagar kawat dan ratusan personil dari kepolisian gabungan.
Tak hanya itu, jarak sekitar 200 meter dari kantor Bawaslu telah dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Plt Kapolsek Kota Sarolangun Iptu H Armansyah mengatakan kita penjagaan untuk mengantisipasi hal yang tidak diiginkan. “Sekitar 15 kompi kita turunkan,” katanya
Dan untuk persidangannya hingga kini masih berlanjut.
Penulis : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar