Muara Bungo – Team Crime Fighters Unit Reskrim Polres Bungo dipimpin oleh Iptu Dedi Kurniawan Susilo berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Pencurian.
Diterangkannya, pelaku melancarkan aksinya pada hari rabu (30/10) yang lalu sekitar pukul 03.00 wib di rumah korban Jalan Tanah Tumbuh RT 08/RW 02, Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Waka Polres Bungo, Kompol Yudha Pranata, S.IK, didampingi Kasat Reskrim Polres Bungo, Iptu Dedi Kurniawan Susilo mengatakan, pelaku curanmor tersebut ada tiga orang, yakni inisial H (44), SM (47), dan B, tapi yang berhasil diamankan baru dua orang.
“Pelaku yang berhasil kami amankan inisial H dan inisial SM. Sedangkan inisial B masih DPO,” ungkap Waka Polres, Senin (04/11)
Kompol Yudha Pranata, S.IK, menjelaskan kronologis kejadianya bahwa pelaku H, SM, dan B berangkat menuju TKP yang sudah dipantau sebelumnya oleh pelaku SM dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Jupiter milik pelaku B menuju ke depan ruko milik korban.
“Sesampai didepan ruko korban, lalu pelaku H turun dari sepeda motor dan langsung mendekati satu unit mobil jenis Suzuki Futura ST 150 Pick Up tahun 2010 warna hitam dengan nomor polisi BA 8514 VI yang terparkir didepan ruko korban,” tutur Yudha
Lebih lanjut Yudha menjelaskan bahwa pelaku H langsung mencongkel pintu Mobil Pick Up tersebut dengan menggunakan kawat dan pelaku SM dan B memantau situasi dipinggir jalan dan setelah itu pintu Mobil Pick Up terbuka lalu pelaku H menyalakan Mobil Pick Up dan pelaku SM langsung membawa Mobil Pick Up tersebut ke jalan lintas arah Bungo-Bangko.
“Saat itu pelaku B dan H berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter mengikuti pelaku SM dari belakang, dan setelah tiba dipasar Muara Bungo pelaku SM berhenti dan pelaku H masuk kedalam Mobil Pick Up dan ikut bersama dengan pelaku SM,” tuturnya
Kemudian saat pelaku melanjutkan perjalannya kearah Bangko dan setiba di depan POM Bensin Pal 9 Kabupaten Bungo tiba-tiba Mobil Pick Up tersebut mati atau mogok setelah itu pelaku H dan SM mendorong mobil Pick Up tersebut ke semak-semak dipnggir jalan selanjutnya pelaku H dan SM meninggalkan Mobil Pick Up dipinggir jalan di Pal 9.
“Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Yudha
Barang Bukti satu unit mobil jenis Suzuki Futura ST 150 Pick Up tahun 2010 warna hitam, satu lembar STNK mobil Suzuki Futura ST 150 Pick Up, dan satu buah BPKB Mobil Suzuki Futura ST 150 Pick Up.
Reporter : Ares Sandra
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar