Pleno Penetapan Anggota DPRD Bungo Ditunda, Ini Alasannya

Titik Bungo329 Dilihat
Share

Muara Bungo – Pleno penetapan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo ditunda. Hal itu diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo Muhammad Bisri, saat dikonfirmasi Titikjambi.com Kamis (4/7/2019).

Menurutnya, Pleno ditunda dikarenakan, belum adanya surat dari Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai syarat penetapan dan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan Surat Keputusan nomor 986 dari MK belum kami terima sehingga tadi malam keluar Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 867, oleh sebab itu Pleno penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Bungo ditunda,” jelas Bisri.

Sesuai Surat Keputusan MK nomor 986, pelaksanaan penetapan paling lambat 5 hari setelah diterbitkannya surat KPU RI.

Sebelumnya, KPU Bungo telah Bismelakukan audiensi ke pihak kepolisian, dalam rangka mempersiapkan pleno penetapan tersebut, yang sebelumnya dijadwalkan digelar pada 4 Juli 2019.

Reporter : Ares Sandra
Editor : Ahmad Pudaili

Baca Juga :  H. Mashuri : Selain Silaturrahmi, Jumling Merupakan Jemput Langsung Aspirasi Masyarakat

Komentar