Merangin – Kepolisian Sektor Bangko dengan cepat membekuk tindak kriminal curas (jambret) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bangko yang terjadi pada hari senin tanggal 26/11/2018 sekitar pukul 10:00 wib di sekitaran simpang Pete Talang Kawo.
Dari kejadian tersebut korban bernama Sinur Murni Simanjuntak warga Sungai Kapas RT 35 RW 10. Saat kejadian korban bersama anaknya Hana Puspita yang dalam perjalan dari rumah menuju arah kodim, lalu dari belakang di pepet pelaku dan merampas tas milik korban.
“Kaget saya saat jambret itu tiba – tiba narik tas, motorpun sudah oleh hampir jatuh dan tas saya di bawa kabur” jelas korban.
Mendapati laporan dari korban, Kepolisian sektor Bangko langsung bertindak cepat untuk mencari pelaku penjambretan, tak selang berapa lama kepolisian pun dapat membekuk pelaku penjambretan dan mengamankan pelaku beserta alat bukti berupa satu tas berisikan KTP, STNK, kartu BPJS, hp, cas dan uang tunai Rp180,000.
Adapun pelaku bernama Endang Setiawan (21) Bin Sahpudin yang merupakan warga Tanjung Lamin Kecamatan Pemenang Barat.
Kapolres Merangin melalui kapolsek Bangko Ibtu Echo Sitourus membenarkan adanya penangkapan pelaku oleh anggotanya atas laporan korban penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bangko.
“Benar, anggota kami berhasil mengamankan pelaku setelah satu jam laporan sudah kami terima. Serta sejumlah barang bukti juga ikut kaki amankan.” singkatnya
Penulis : Tri Mulyadi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar