Muara Bungo – Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Bungo Selasa malam 2 Mei 2019 sempat tertunda/di skor 7 menit oleh ketua KPU Bungo sesuai rekomendasi Bawaslu Bungo saat penghitungan suara untuk Kecamatan Pelepat Ilir pada pemilu DPRD Kabupaten.
Hal ini terkait adanya sanggahan dari Saksi Partai Perindo yang menduga adanya penambahan jumlah suara keseluruhan Partai Hanura lebih kurang 173 suara.
Dengan adanya dugaan ini, saksi Partai Perindo merasa di rugikan, mengingat dari hasil data C1 yang diperoleh Partai Perindo seharusnya suara keseluruhan Partai Perindo lebih tinggi dari Partai Hanura.
Namun dengan adanya dugaan penambahan suara tersebut ke partai Hanura, membuat jumlah keseluruhan suara partai Perindo dibawah suara keseluruhan partai Hanura.
“Sesuai data yang kami peroleh, data C1, DA1 dan DAA1 untuk Partai Hanura tak singkron, diduga adanya penambahan suara lebih kurang 173 suara. Akibatnya, jumlah suara partai Perindo menjadi dibawah suara partai Hanura, yang seharusnya menurut data C1 jumlah suara keseluruhan Partai Perindo diatas suara Partai Hanura,” ungkap Taspari, saksi Partai Perindo
Taspari juga mengungkapkan, dari data C1 yang diperoleh partai Perindo di dapil II Bungo tersebut partai Perindo bisa meraih kursi ke enam, namun dengan adanya dugaan penambahan suara terhadap partai Hanura maka partai Perindo bakal gagal mendapatkan kursi ke enam di dapil II.
“Sebelumnya kami sudah ajukan surat ke Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami, namun tak ada respon dari Bawaslu.” tegas Taspari
Menanggapi hal ini, ketua Bawaslu Bungo Abdul Hamid menyampaikan bahwa, apa yang ia sampaikan saat pleno tingkat KPU sesuai amanat UU 388, No 7 tahun 2017, bahwa dugaan penambahan atau pengurangan suara tersebut terjadi di tingkat PPS dan PPK, maka seharusnya diselesaikan saat pleno ditingkat PPK.
Namun jelasnya, data yang kami peroleh dari PTPS, PPL dan Panwascam saat pleno tingkat PPK sebelumnya tak ada sanggahan dari saksi partai Perindo adanya dugaan penambahan suara terhadap Partai Hanura oleh PPK, bahkan rekapitulasi pleno tingkat PPK ditandatangani oleh saksi Partai Perindo itu sendiri.
“Saat Pleno tingkat PPK tak ada sanggahan dari saksi Partai Perindo, berarti tak ada masalah saat pleno tingkat Kecamatan. Ya jika merasa tak puas dengan apa yang kami sampaikan, kita juga membuka peluang bagi saksi Partai Perindo untuk melaporkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atau MK,” ucap Abdul Hamid
Abdul Hamid juga mengakui bahwa sebelumnya pihak Partai Perindo memang pernah mengajukan surat pemberitahuan terkait adanya dugaan penambahan suara tersebut. Namun surat yang diajukan ke Bawaslu merupakan pemberitahuan yang tak di barengi dengan bukti dan berkas laporan.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua KPU Bungo, Muhammad Bisri. Pleno tingkat Kabupaten tak lagi membahas C1 atau DAA1, yang dibahas pleno tingkat Kabupaten adalah DA1 yang merupakan rekapitulasi PPK.
“Jika saat pleno tingkat kecamatan tak ada sanggahan, berati DAA1 dan C1 tak ada masalah. Sesuai PKPU no 4 tahun 2019, Bahwa pleno tingkat KPU hanya membahas DA1,” singkat Muhammad Bisri
Dengan berahirnya penghitungan suara untuk kecamatan Pelepat Ilir tersebut, maka pleno tingkat KPU Bungo kembali di skor dan dilanjutkan pada jum’at 3 Mei 2019 pada pukul 08:00 WIB bagi Kecamatan lainnya.
Reporter : Ahmad Pudaili
Komentar