Tanpa SKT, Kegiatan OKP, LSM dan Ormas Bisa Dibubarkan

Titik Bungo371 Dilihat
Share

“Kesbangpol Bungo Imbau OKP, LSM dan Ormas Segera Melapor SKT”


Muara Bungo – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bungo meminta organisasi yang belum terdaftar agar segera melaporkan kepengurusannya.

Hamrizal, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Bungo mengatakan, untuk tahun 2019 masih banyak organisasi yang belum melapor, untuk itu organisasi harus melapor untuk pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

“Baik Organisasi Kepemudaan (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (Ormas) agar segera melapor ke kantor untuk data tahun ini,” ujar Hamrizal, Jumat (12/07/2019

Lanjutnya, pada tahun 2018, yang terdaftar di Kesbangpol cuma ada 47 organisasi, oleh sebab itu oraganisaai yang belum terdaftar agar segera mendaftar begitupun yang kepengurusannya sudah di ganti agar segera melapor.

“Segeralah melapor, karena ketika organisasi tersebut membuat kegiatan bisa saja Polisi menghentikan kegiatannya, karena legalitas organisasi belum ada, legalitas harus jelas,” singkatnya

Reporter : Ares Sandra
Editor : Ahmad Pudaili

Baca Juga :  Musrenbang, Zainuddin Ajak Rio Bersama-sama Bangun Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

Komentar