Muara Bungo – Dua hari yang lalu, warga Bungo dihebohkan dengan penemuan jasad seorang wanita muda yang tergeletak didalam rumah yang bersimbah darah di Desa (dusun) Benit, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo pada Rabu (24/07/2019) dalam kondisi yang sangat mengenaskan.
Tak butuh waktu lama, lebih kurang 12 jam tersangka pembunuhan tersebut berhasil di bekuk oleh Sat Reskrim Polres Bungo. Semuanya itu berkat Informasi warga dan barang bukti yang ditemukan di TKP seperti satu bilah pisau bertangkai kayu dan bersarung kayu warna coklat muda yang panjangnya kurang lebih 25 cm, serta pakaian yang dipakai tersangka dan pakaian korban serta hasil penyelidikan.
“Tersangka sudah kami tangkap beserta barang bukti, motifnya sakit hati karena cemburu,” jelas Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais, S.I.K, saat press release, Jum’at (27/07) pukul 14.00 WIB.
Jelas Kapolres, tersangka, AMR (24) yang juga warga Dusun Benit tersebut ditangkap oleh anggota Satuan Reskrim Porlres Bungo dirumahnya pada hari Kamis 25 Juli 2019 sekira pukul 04.00 wib dan tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka tindak pidana pembunuhan dengan disertai pemerkosaan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 285 KUHP dengan Ancaman hukuman 20 Tahun,” ujar AKBP Januario Jose Morais, S.I.K
Hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Januario Jose Morais, S.I.K, tersangka ternyata diam – diam menyukai korban dan sering memberi korban uang, namun tersangka merasa cemburu dan sakit hati terhadap korban setelah melihat korban berjalan dengan cowok lain.
Selanjutnya pada saat korban tidur dirumah korban pelaku langsung menusuk menggunakan sebilah pisau hingga meninggal dunia kemudian pelaku menyetubuhi korban. Dan tersangka ternyata juga penderita Tuna Rungu dan Tuna Wicara.
Reporter : Ares Sandra
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar