Terkait Kasus Suap APBD Provinsi Jambi 2018, Zumi Zola Dipanggil KPK

Share

Jambi – Terkait kasus suap yang menimpa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi. Zumi Zola membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi kesaksian terkait kasus suap pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi.

”Saya telah terima surat panggilan, dan saya akan ke KPK besok pagi (Jumat 5 Januari 2018),” ucap Zola di rumah dinasnya, Kamis 4 Januari 2018.

Informasi soal surat panggilan dari KPK untuk Zumi Zola sebelumnya telah beredar di media sosial. Sejumlah akun memposting perihal adanya panggilan kepada Zumi Zola dari KPK.

Sayangnya  jubir KPK Febridiansyah hingga Zola membenarkan adanya surat panggilan ini tidak memberikan pernyataan.

Sebelumnya, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan langsung. Sebab kapasitasnya hanya sebagai pelaksana tugas. Sementara sekda definitif masih belum ditunjuk

Dugaan keterlibatan pimpinannya Gubernur Jambi Zumi Zola terkait kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun anggaran 2018.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim, usai mendampingi kliennya jalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu 3 Januari 2017.

“Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi klien kami (Erwan Malik) hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola),” kata Lifa.

Terlebih, lanjut Lifa, ada permintaan ‘uang ketok palu’ dari pimpinan DPRD Jambi terkait pengesahan APBD tersebut.

Baca Juga :  Tak Hanya Dua Pelaku Pencurian, Dua Penadahpun Ikut Dibekuk Polisi

“Permintaan (uang ketok palu) itu berulang kali. Bahkan klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan,” aku dia.

Setelah adanya permintaan berulang kali dari wakil rakyat di Jambi itu, Erwan, selaku Plt. Sekda langsung melaporkan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola.

“Dan disitulah, sebagai seorang pejabat Sekda yang Plt. saja beliau menjalankan arahan, untuk jangan permalukan,” ucapnya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Lifa juga menyebut bahwa Erwan sempat dikonfirmasi soal sadapan pembicaraannya dengan pimpinan DPRD Jambi maupun Zumi Zola.

Menurut dia, penyidik KPK sudah mengantongi sejumlah rekaman pembicaraan yang berkaitan dengan pengesahan APBD itu.

“Beberapa (rekaman), termasuk dengan pimpinannya, termasuk dengan atasannya,” kata dia.

Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK beberapa waktu lalu telah mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total uang ketok palu yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi sejumlah Rp6 miliar.

Selain itu juga KPK telah menetapkan 4 tersangka terkait praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018, diantaranya Plt. Sekda Jambi Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Sumber : Inilahjambi