Tolak Kegiatan PETI, Gabungan Forkompimcam Bathin VIII Pasang Himbauan Larangan

Titik Bungo387 Dilihat
Share

Sarolangun – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sarolangun. Salah satunya di kecamatan Bathin VIII, hal itu membuat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Bathin VIII terus berupaya dalam pencegahan dan gencar melakukan sosialisasi tentang larangan aktivitas PETI.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana S. IK, M. AP melalui Kapolsek Kecamatan Bathin VIII Iptu Saprizal SH. MH mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan dini yang dilakukan pihak kepolisian, bekerjasama dengan pemkab Sarolangun dalam memberantas aktivitas PETI.

“Benar, Kami forkompimcam memerangi PETI yang ada di Kecamatan Bathin VIII, dan mengingatkan masyarakat bahwa pelaku PETI itu dapat dihukum pidana penjara 10 tahun dan denda 10 milyar,” Katanya saat memasang spanduk larangan PETI di Desa Teluk Kecimbung Senin, (22/07/2019).

“Di desa-desa yang beraktivitas PETI yang ada di kecamatan bathin VIII juga akan kita pasang spanduk larangan PETI,” tambahnya.

Sementara itu, Akhyar Mubarok selaku camat Bathin VIII mengatakan bahwa Forkompimcam Bathin VIII merupakan gabungan dari pihak kepolisian, TNI, pihak Kecamatan, Kades, dan Tokoh masyarakat berharap, agar masyarakat Kecamatan Bathin VIII dapat mematuhi larangan tersebut.

Baca Juga :  Diiringi Para Pendukung, SZ-Erik Gunakan Sepeda Motor Mendaftar ke KPU

“Kami berharap tidak adalagi masyarakat Bathin VIII yang melakukan aktivitas PETI, dan ini dilakukan demi kebaikan kita semua,” tandasnya.

Reporter : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar