Sarolangun – Polres Sarolangun melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 546,79 gram, Rabu (18/10/2023) dari tangan Indra Wardana (33) warga kota Pekanbaru provinsi Riau. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender di halaman Mapolres Sarolangun.
Pemusnahan itu dihadiri langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, SIk, Kabag OPS Kompol A Bastari Yusuf, SH, Kasat Narkoba AKP Suhendri, SH, Kasi Humas Polres Sarolangun Aipda Reindradi, Ketua PN Sarolangun Deka Diana, SH, MHPerwakilan Kejari Sarolangun, Perwakilan Dinas Kesehatan dan kuasa Hukum Polres Sarolangun Irwan Hendrizal.
Kasat Narkoba AKP Suhendri mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan LP 64 polres Sarolangun yakni pengembangan kasus yang ditangkap bulan yang lalu pada hari Jumat 29 September 2023, pukul 13.30 di perumahan mutiara kecamatan kulim, Riau Pekan baru.
“Pelaku dikenakan pasal 114, 112, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba paling rendah 6 tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara,” katanya (tj)























