Buka Sosialisasi P2KTD dan Rapat Koordiansi TIK, Sekda : Harus Memperhatikan Kebutuhan Desa

Share

Jambi – Bertempat dihotel Duta Jl. Sam Ratulangi No. 65-68, Pasar Jambi, Kota Jambi pada pukul 10.00 WIB, Sekda Muaro Jambi Muhammad Fadhil Arief, SE membuka acara Sosialisasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dan Rapat Koordinasi Tim Inovasi Desa (TIK).

Kegiatan ini diprakarsai oleh Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muaro Jambi, yang dilaksanankan selama 2 (dua) hari yang diikuti oleh Pendamping Desa. Baik itu yang berada di kecamatan maupun desa sendiri serta Tim Inovasi Kabupaten yang telah dibentuk. Selasa (19/09/18)

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Inovasi Desa yang tujuannya adalah meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa serta dapat membantu dalam pemecahan masalah dan meberikan solusi terhadp desa tersebut.

Selain itu juga inovasi ini memiliki ciri ciri tersendiri, karena berbasiskan kondisi daerah dan kemampuan budaya daerah desa tersebut, dan ivovasi itu harus terencana dan terjadwalkan. Kegiatan ini juga dapat tersingkronisasikan dengan progaram pemerintahan daerah setempat baik itu renstra maupun renja dari pemerintahan.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Lapas Perempuan di Muaro Jambi

Sosialisasi P2KTD dan Rapat Koordinasi TIK diisi juga dengan materi untuk pembekalan terhadap fungsi dan tugas terhadap P2KTD dan TIK se-Kabupaten Muaro Jambi, agar dapat menjalankan program Inovasi Desa ini di Kabupaten Muaro Jambi yang diwujudkan nanti pada  Kegiatan Bursa Desa yang direncanakan pada tanggal 25 September 2018.

Dalam pidato sambutan dan pembukaan kegiatan Sosialisasi P2KTD dan Rapat Koordinasi TIK ini, Sekda Muaro Jambi Muhammad Fadhil Arief, SE menyampaikan dan mengingatkan pula terhadap Inovasi.

“Boleh Berinovasi, tetapi harus memperhatikan kebutuhan yang diinginkan desa serta mematuhi koridor koridor yang ada sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku”. sebut Sekda. (*)

Komentar