Muara Bungo – Gabungan mahasiswa dari sejumlah kampus di Kabupaten Bungo menggelar demonstrasi menolak RUU KUHP dan UU KPK. Kehadiran mahasiswa didepan gedung DPRD Kabupaten Bungo meminta anggota DPRD Bungo ikut menandatangani penolakan RUU KUHP dan UU KPK.
Sebelum berdemonstrasi, mahasiswa dari Universitas Muara Bungo (UMB) Institut Agama Islam (IAI) Yasni Muara Bungo, Akademi Keperawatan (Akper) Setih Setio Muara Bungo, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Setih Setia Muara Bungo, Akademi Kebidanan (Akbid) Muara Bungo, dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Muara Bungo berkumpul di Bundaran Lapangan Puspa Ragam (Semagor) kemudian Mereka melakukan long march menuju gedung DPRD Kabupaten Bungo.
https://www.facebook.com/TajamdanTerpecaya/videos/2466391070310218/?sfnsn=mo&s=100002066497128&w=y
Dan secara bergantian, sejumlah perwakilan BEM Perguruan tinggi di Kabupaten Bungo menyampaikan sejumlah tuntutannya. Dan meminta DPRD Bungo ikut menandatangani penolakan RUU KUHP dan UU KPK.
Presiden BEM IAI Yasni Muara Bungo Debi Krismanto dalam orasinya mengatakan pihaknya menolak RUU KUHP dan RUU KPK. Mahasiswa menuntut anggota DPRD Bungo mendukung aspirasi mereka.
“Kami juga meminta para wakil rakyat kabupaten Bungo untuk menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap RUU KUHP dan RUU KPK. Kalau para wakil rakyat tersebut menolak permintaan kami, maka kami akan menduduki gedung ini,” ujar Debi, Rabu (25/9/2019).
Ditempat yang sama, Mantan Presiden BEM UMB sekaligus Korlap aksi Ahmad Padoli mengatakan, KPK dilemahkan dengan pengesahan revisi UU KPK. Selain itu, kedua UU, yakni KPK dan RKUHP, berdampak langsung terhadap masyarakat luas sehingga harus ditolak.
“Seharusnya pemerintah memperkuat legalitas KPK, bukannya malah ikut melemahkan lembaga antirasuah tersebut, sehingga memberi celah bagi yang punya kekuasaan untuk melakukan korupsi,” ujar Doli
Diteruskan Presiden BEM Universitas Muara Bungo (UMB) Een Siskawati menyampaikan, DPR itu dipilih oleh rakyat untuk rakyat, mahasiswa tidak tidur, oleh sebab itu mereka mengkritisi sejumlah kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat. “Pengesahan UU KPK melemahkan Korps Antirasuah, revisi KUHP, pemeritah yang semakin menjadi diktator hingga persoalan sosial,” ujar Een
https://www.facebook.com/TajamdanTerpecaya/videos/2117258868583170/?sfnsn=mo&s=100002066497128&w=y
Sekjen BEM STIA Amin juga menyampaikan, bahwa mereka sangat-sangat menyayangkan permasalahan-permasalahan yang terjadi belakangan ini. “Mulai dari korupsi sampai dengan demokrasi di Indonesia yang makin lama makin terancam. Karena dari revisi Undang-Undang KPK-nya saja itu tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi yang justru malah disahkan,” kata Amin
Presiden BEM Akper, Langgeng menyebutkan regulasi yang ada dinilai tidak populis. Terlebih lagi RUU pertanahan dianggap akan melemahkan dan mengurangi hak-hak setiap warga negara. “Sejumlah regulasi yang saat ini tengah digodok oleh pusat sangat kontradiktif dengan keinginan rakyat. RUU tersebut hanya menguntungkan penguasa dan pengusaha namun tidak bagi rakyat,” Ucap Langgeng.
Presiden BEM STKIP Asmara mengatakan RUU dinilai bermasalah, seperti Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan UU KPK. “Aksi yang kami lakukan hanya meminta RUU KPK dan RKUHP dibatalkan karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi,” ucap Presiden STKIP
https://www.facebook.com/TajamdanTerpecaya/videos/2441214586203815/?sfnsn=mo&s=100002066497128&w=y
Presiden BEM Akbid, Mutia menyampaikan kami mahasiswa tidak terima kriminalisasi terhadap mahasiswa. “Hentikan Kriminaliasi terhadap mahasiswa dan tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang duduk dilingkaran kekuasaan,” pungkas Mutia
Para mahasiswa juga mendesak wakil rakyat untuk menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap RUU KUHP dan RUU KPK.
Hampir dua jam lebih berorasi, pimpinan DPRD Bungo menerima tuntutan-tuntutan mahasiswa. “Kami telah menerima dan akan segera menyampaikan ke DPR RI,” singkatnya Martuni, ketua semntara DPRD Bungo
Reporter : Ares Sandra
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar