“Satu Rio Kasus Asusila, Satu Rio Kasus Penggelapan Anggaran Desa”
Muara Bungo – Masyarakat Desa (dusun) Sekar Mengkuang (Sp. 6) Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang kurang lebih 800 orang berkumpul di Polsek Limbur Lubuk Mengkuang bersiap menuju Kantor Bupati Bungo untuk mengadakan unjuk rasa besar-besaran. Senin (25/2).
Aksi ini menuntut keadilan dari Pemerintah Kabupaten Bungo (Pemda) mengenai kasus asusila yang di lakukan oleh Datuk Rio (kades) setempat.
Namun ketika sudah di perjalanan menuju Kantor Bupati Masa tiba-tiba terhenti dan putar kepala pulang kembali, lantaran bahwa tuntutan pendemo sudah di kabulkan dengan di keluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pemberhentian Rio Sekar Mengkuang. Hal ini terbukti dengan di tunjuknya SK tersebut kepada ratusan pendemo.
Sebelum itu, Ketua BPD dan beberapa tokoh perwakilan dari Desa Sekar Mengkuang pada jam 5 pagi sudah siap-siap akan menuju Kabupaten Bungo.
Selain SK Pemberhentian Rio Sekar Mengkuang, Rio Dusun Rambah Kecamatan Tamah Tumbuh juga di berhentikan.
Hal ini disampaikan oleh Ashari, Korlap aksi damai warga Dusun Rambah beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima SK pemberhentian terhadap Rio Padhil dengan no SK 352/BPMPDPP dan KB tahun 2016 tentang pengesahan keputusan Badan Pemusyawaratan Dusun (BPD) Rambah No 2 Tahun 2016 Tentang Penetapan Rio Terpilih Dusun Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh Periode 2016/2022 di Cabut dan Dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Bupati ini berlaku sejak tanggal di tetapkan 25 Februari 2019.
“Benar kita sudah menerima SK pemberhentian Rio Dusun Rambah hari ini, alhamdulillah perjuangan masyarakat selama ini berhasil, jujur ini kami lakukan untuk kebaikan dusun,” ujar Ashari.
Ia menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat tidak lain adalah masalah anggaran dana desa di duga Rio Padhil menggelapkan Dana Desa dan kasus ini pun sudah berlanjut ke ranah hukum.
“Dugaan penggelapan dana desa, kemarin kan sudah di berikan kesempatan oleh inspektorat untuk menyelesaikan semuanya selama 60 hari kedepan, tapi tidak di tindak lanjuti oleh Rio Padhil, kalau menurut aturan kan lewat 60 hari sudah pasti masuk ke ranah hukum, kami berharap ke pihak Hukum tolong usut kasus ini. Kepada Rio tersebut duit negara di kembalikan hukum tetap di proeses.” tutur Ashari
Penulis : Firman Toha
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar