Muaro Jambi_ Masyarakat desa kedotan kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, Kembali memilih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa periode 2020 – 2026 Diperkirakan pada tanggal 26 sampai 29 Agustus 2020 mendatang.
Setalah melalui mekanisme oleh panitia penyelenggara, Dan berdasarkan peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 serta Peraturan desa 01 tahun 2020. Sebanyak enam belas kandidat ikut memperebutkan lima kursi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.
Hal ini ungkapkan Suryadi,S.pd, selaku ketua panitia penyelenggara pemilihan badan Permusyawaratan desa.
“Iya Tanggal 26 Agustus 2020, masyarakat desa kedotan akan memilih BPD tapi masih menunggu kesepakatan pihak personil Polsek Sekernan” ujar Suryadi,S.pd. Saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan, Ke Enam Belas Calon BPD tersebut telah melalui proses seleksi dan ikut berkompetisi. Namun dalam pemilihan Badan Permusyawaratan Desa ini, Panitia penyelenggara mengungkapkan untuk pemilih terbagi.
“Kita dibagi perdapil.Ada Dapil Satu, Dua, Dan Tiga Dan perwakilan perempuan. Perwakilan perempuannya Hanya untuk memilih perwakilan perempuan yang memilih Se-Desa Kedotan” paparnya.
Panitia penyelenggara berharap kepada masyarakat Desa Kedotan, Agar menggunakan hak suaranya sesuai dengan apa yang diharapkan.
Sementara itu, Masyarakat Desa Kedotan yang enggan disebutkan namanya. Berharap kepada para calon BPD yang terpilih nantinya agar tidak tebang pilih dalam mengambil keputusan.
“Kito berharap siapopun terpilih nantinyo, jangan pandang memandang dalam ngambik keputusan. Soalnyo peraturan selamo Iko Kito lihat, Terkesan dak berlaku untuk kalangan pejabat desa ataupun masyarakat yang tergolong dipandang apabila melakukan kesalahan” Ujar masyarakat Desa Kedotan. Saat dikonfirmasi
Reporter : Ipandri Arahman Hadi
Komentar