Langgar Aturan, Alat Peraga Kempanye Caleg Dicopot Paksa

Titik Bungo735 Dilihat
Share

Muara Bungo – Menjelang pemilihan pemilu 2019, begitu banyak Alat Peraga Kempanye (APK) calon legislatif tersebar di sudut Kota hingga ke desa – desa yang ada di Kabupaten Bungo. Bahkan dari sekian banyak APK tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari puluhan APK yang tersebar di sejumlah titik di Muara Bungo tersebut ditertibkan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo.

“Bersama KPU, Polisi dan Pol PP, hari ini kita melakukan penertiban APK di seluruh Muara Bungo,” ungkap Ketua Bawaslu Bungo Hamid. Selasa (30/10/2018.

Abdul Hamid mengatakan, penertiban ini mengacu pada UU No 17/2017 Tentang Pemilu, Surat Edaran KPU RI No 946 tertanggal 23 Agustus 2018 dan Surat Edaran Bawaslu No 006/Bawaslu-Prov.JA-02/PM.00.02/x/2018/tentang penurunan dan pembersih alat kampanye tertanggal 30 Oktober 2018.

“Dalam UU No 7/2017, caleg adalah bagian dari partai, oleh karena itu caleg tidak boleh bikin spanduk dan baliho,” tambah Hamid

Bersama ini, Hamid menghimbau agar peserta pemilu dan juga para calon anggota legislatif bisa mentaati seluruh aturan yang ditetapkan, agar tercipta pemilu yang damai dan sejuk.

Baca Juga :  Dipicu Ledekan, Siswa di Merangin Berkelahi dan Satunya Terkena Tusukan Sajam

“Caleg jangan cuma berpikir meraih suara dengan memasang spanduk dan baliho, masyarakat minta datangi rumah mereka. Metode kampanye diberikan banyak cara dan waktu yang panjang. Tidak harus memasang spanduk dan memasang baliho banyak-banyak dijalanan,” tandasnya

Penulis : Firman Toha
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar