Muara Bungo – Pengerjaan pembangunan gedung serbaguna dusun (desa) Bukit Kemang Kecamatan Tanah Tumbuh di halangi dan di stop oleh salah satu oknum Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan ketua pemuda desa setempat.
Dari kejadian ini, warga setempat yang tak ingin namanya ditulis mengaku kesal sama ulah Oknum BPD tersebut, sehingga pembangunan Gedung Serbaguna itu terhambat.
“Kami kecewa dengan oknum BPD dan ketua pemuda, kenapa harus menghalangi proses pembangunan gedung serbaguna ini. Pada hal gedung inikan untuk masyarakat,” tuturnya, Jum’at (15/12/2018)
Rio (kades) desa Bukit Kemang M Nur, saat ditemui membenarkan bahwa adanya oknum BPD dan ketua pemuda yang memberhentikan proyek tersebut dengan bermacam alasan.
“Benar, bahkan sudah kami laporkan kepada pihak Kecamatan. Alasan mereka (oknum BPD-red) tanah tersebut milik pemuda, padahal tanah ini milik desa akan tetapi di serahkan kepada pemuda.” ungkap M. Nur
Selain itu, M. Nur juga meggatakan bahwa oknum BPD dan ketua Pemuda itu minta pihak desa untuk ganti rugi tanah tersebut. “Mereka, oknum BPD dan ketua Pemuda menawarkan ke kami kalau mau lanjut pembangunannya minta ganti rugi dan minta bagi fee.” Jelas M. Nur
“Kepada pihak terkait kami berharap agar masalah ini cepat diselesaikan, agar roda pembangunan yang ada di dusun Bukit Kemang ini berjalan lancar.” harapnya
Amrizal kepala inspektorat Kabupaten Bungo saat dikonfirmasi meyebutkan bahwa bukan hak dan wewenang BPD untuk menghalangi pembangunan tersebut, ia juga mengatakan harusnya BPD tau tupoksi dan fungsinya.
“Masak iya ada oknum anggota BPD yang menghalangi pembangunan tersebut, kalau menurut saya itu sudah hampir menyalahkan aturan, tidak ada hak anggota BPD untuk menghalangi pembangunan yang sedang berjalan. kan mereka sudah tau pungsi mereka sebagai BPD.” tutup Amrizal.
Penulis : Firman Toha
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar