Muara Bungo – Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dua orang tersangka pembunuhan dan pencurian yang di sertai kekerasan yang di alami salah satu Rio (kades) di Bungo. (26/04/2019)
Kedua tersangka tersebut yakni, FA (25) dan HZ (21), keduanya adalah warga Kampung Benit Dusun (desa) Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah.
Sementara korban adalah M. Idrus (47), adalah Rio (kades) Dusun Sekampil Kecamatan Pelepat, yang meninggal saat dirawat di RSUD Hanafi Muara Bungo, dikarenakan pendarahan setelah dianiaya oleh pelaku dengan cara dibacok di bagian dada korban.
Kedua tersangka berhasil di amankan pada Rabu 25 April 2019 pada pukul 21: 00 WIB di salah satu cafe di jalan Lintas Sumatera Arah Bangko, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Muara Bungo
Adapun modus operandi pembunuhan tersebut adalah pada hari minggu 21 April sekira pukul 10:00 WIB, kedua pelaku bertemu korban di Bukit Sungai Selang Dusun Sekampil Kecamatan Pelepat, pelaku HZ (21) bertanya kepada korban dimana ada sinyal handphone, kemudian korban tidak menjawab. Karena pelaku merasa tersinggung maka pelaku mendorong korban hingga jatuh.
Kemudian pelaku FA (25) langsung menikam korban di bagian dada sebelah kanan kemudian pelaku HZ (21) juga melakukan penikaman sebanyak dua kali pada bagian dada dan ulu hati, sehingga korban mengalami pendarahan.
Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais pada saat konferensi pers Reskrim Polres Bungo, mengatakan. Pada saat penangkapan kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan pelumpuhan terukur dangan cara menembak kaki kedua pelaku menggunakan timah panas.
“Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan terukur dengan cara melumpuhkan kaki kedua tersangka, kemudian kedua tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan. Ada sepeda motor, dua unit handphone serta dompet yang berisi uang tunai senilai Rp. 180 ribu,” jelas Kapolres Bungo
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku di kenakan pasal 338 KUHP Pidana dan pasal 365 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Firman Toha
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar