Pelaku PETI di Limbur Lubuk Mengkuang Bebas Beroperasi, Satu Ekskavator Setor 40 Juta

Titik Bungo3065 Dilihat
Share

Muara Bungo – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo masih menjadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini. Bahkan beberapa titik di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, pelaku PETI masih terpantau bebas beroperasi.

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral yang dilakukan oleh oknum masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, bahkan tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Sehingga PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

Menanggapi hal ini, redaksi titikjambi.com merangkum sejumlah informasi dari berberapa masyarakat bahwa lancarnya beroperasi pelaku PETI dengan menggunakan ekskavator di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang karna pengakuan sumber bahwa satu alat ekskavator menyetor hingga 40 juta perbulan untuk di jadikan setoran keamanan kepada beberapa pihak. yang di anggap menganggu aktivitas ilegal mereka.

“Setau kami, ada 9 alat ekskavator yang melakukan aktivitas PETI di Limbur Lubuk Mengkuang. Dan satu alat ekskavator menyetor 40 juta kepada pengurusnya untuk dibagi-bagikan,” ujar warga yang enggan namanya disebut.

Lanjutnya, dari setoran 40 juta perbulan satu alat tersebut sehingga terkumpul 360 juta perbulan. Dan dari 360 juta itu dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum Rio (kades) dalam Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, oknum TNI, oknum Polisi dan Oknum LSM. “Siapa yang dianggap mengganggu aktivitas ilegal mereka (PETI red) maka akan diberikan uang keamanan, untuk tidak bersuara,” lanjut sumber

Baca Juga :  Serap Aspirasi Masyarakat, Jumiwan Aguza Bermalam di Batu Kerbau

Meski telah digaungkan“ZERO PETI” oleh Kapolres Bungo beberapa waktu lalu, namun tidak membuat takut para pelaku penambang emas yang menggunakan alat berat untuk bekerja, bahkan mereka lebih nekat berkerja.

Menurut keterangan informasi sumber, pelaku PETI yang menggunakan alat berat di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang bahkan merupakan milik oknum aparat dan oknum Rio dalam Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

Dari sisi regulasi dijelaskan, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. (tj)