MUARA BUNGO – Nama Ayuk Gadis yang di duga penadah emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo-Jambi makin mencuat.
Hal itu dikarenakan tempat jual beli emas milik ayuk Gadis ini berada tidak jauh dari Mapolsek Rantau Pandan, namun ayuk Gadis tidak pernah tersentuh hukum.
Informasinya, transaksi emas hasil PETI di tempat ayuk Gadis ini bisa mencapai kilogram.
“Ayuk Gadis ini penadah terbesar di wilayah Rantau Pandan. Para pemain PETI baik menggunakan alat berat maupun dompeng hampir seluruhnya menjual hasil PETI dengan ayuk Gadis,” ujar sumber, Rabu (28/5/2025).
Kepada media ini, sumber meminta agar aparat kepolisian segera bertindak. Katanya, dengan adanya penadah emas ilegal ini justru akan membuat aktivitas PETI merajalela.
“Menurut saya pak Kapolsek Rantau Pandan juga harus menindak penadah emas ini jika ingin mendukung program Zero PETI dari Pak Kapolres Bungo,” ujar sumber.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono meminta dengan tegas Kapolsek Rantau Pandan untuk memberantas PETI.
Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RPD) di DPRD Bungo, Kapolres Bungo bahkan meminta bawahannya tersebut untuk mundur jika tidak mampu.
Kapolsek Rantau Pandan, IPTU Deni Saepudin saat dikonfirmasi terkait penadah emas PETI ini, justru menyarankan agar melakukan konfirmasi langsung ke Kapolres Bungo.
“Langsung dengan kapolres aja mas Atau kasi humas. Lancang kalau saya ngasih statement. Mhn pengertiannya,” katanya via WhatsApp, Rabu (28/5/2025).
Sementara itu, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono masih belum memberikan komentar ketika dikonfirmasi soal dugaan ayuk Gadis sebagai penadah emas PETI di Rantau Pandan. (tj)























