Muara Bungo – Pemerintah kabupaten Bungo beserta Bandan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bungo menetapkan nilai zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat sebesar Rp.40.000 per orang tertinggi dan sedang Rp. 35.000 dan terendah Rp.30.000. per orang.
Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto atau yang di sapa bang Dwi mengatakan pemerintah baru saja melakukan rapat bersama Baznas penetapan nilai zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat bersama, kementerian Agma Bungo, MUI, Baznas dan serta organisasi keagamaan.
“Nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan bersadarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 11.000 per kg, maka besaran zakat fitrah sebanyak 3,8 liter beras jika di uangkan sebesar Rp 41.800 per orang kemudian di genapkan menjadi Rp. 40.0000,” kata wabup. saat di temui di mesjid Agung Al Mubaraq.
Menurut Wakil Bupati H Safrudin Dwi Apriyanto, Idealnya memberikan zakat fitrah itu berupa beras. karena kata dia sesungguhnya untuk zakat fitrah apa yang di makan, namun terkadang umat lebih memilih dan simpel mengelurkan zakat berupa uang.
Selanjutnya, Wabup mengatakan dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini ia mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar zakat fitrah lebih awal karena takut lupa terhadap kesibukan masing -masing dan sia -sia puasanya selama bulan suci Ramadhan.
Untuk di ketahui, dari zakat fitrah yang di bayar di harapkan bisa mengurangi angka masyarakat pra sejahtera di kabupaten Bungo, ”Diserahkan segara, paling lambat H-2 sebelum lebaran agar para amil zakat bisa menyerahkan secepatnya kepada yang berhak menerima,” tutup Wabup.
Reporte : Ares Sandra
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar