Muara Bungo – M Sabki (21) warga Dusun Balai Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Jambi yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran) dikebun sawit beberapa waktu lalu terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bungo Akp Hendi Septiadi, melalui Kanit PPA Aipda Benny Ferdiansyah pada konferensi pers mengatakan, M Sabki berhasil ditangkap berkat laporan dari ayah korban yakni Surono.
“Dari laporan itu, petugas langsung memburu pelaku. Dalam hitungan jam petugas reskrim dan Polsek Pelepat berhasil meringkus pelaku,” ujar Kanit PPA Aipda Benny. Kamis (1/11/2018)
Benny, menyebutkan pelaku di tangkap di rumah orang tuanya sendiri. Hasil penyelidikan pelaku M Sabki mengaku tertarik memperkosa Bunga karena ia lihat cantik. Sehingga pelaku melancarkan aksi birahinya di kebun sawit.
“Pengakuan pelaku karena korban cantik dan pelaku juga bilang ke korban karena hari sudah larut malam jadi lebih baik nginap di rumah orang tua pelaku saja. Saat itu, korban dan adik tiri dari pelaku bernama Dahlia, usai membeli HP di kota Muara Bungo,” ujar Aipda Benny.
Untuk barang bukti yang diamankan kata Benny berupa pakaian korban dan pakaian pelaku pada saat pelaku memperkosa Bunga. “Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), junto pasal 76 d Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter : Firman Toha
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar